Status Ancaman Tsunami Dicabut, BNPB: Sebaiknya Masyarakat Pulang ke Rumah dengan Tertib

Taufik Fajar, Jurnalis
Sabtu 16 Desember 2017 03:58 WIB
Rumah rusak di Ciamis, Jabar akibat gempa (Foto: @Sutopo_BNPB)
Share :

JAKARTA - Peringatan dini tsunami yang disebabkan oleh gempa bumi dengan kekuatan 6,9 SR di Tasikmalaya pada Jumat 15 Desember 2017 pukul 23:47 WIB telah dinyatakan berakhir oleh BMKG pada Sabtu (16/12/2017) pukul 02:30 WIB. 

Menindak pencabutan status ancaman tsunami itu,Kepala Pusat Data Informasi dan Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Sutopo Purwo Nugroho mengimbau, agar masyarakat untuk kembali ke rumah masing-masing dengan tertib dan tenang. 

"Kondisi aman. Sudah tidak ada potensi tsunami. Sebelum masuk ke dalam rumah, cek lebih dahulu kondisi rumahnya, apakah ada kerusakan atau tidak," ujar Sutopo dalam keterangan tertulis, Sabtu (16/12/2017). 

 (Baca: Setelah 3 Jam, BMKG Cabut Status Ancaman Tsunami)

Ia melanjutkan, jika kondisi rumah rusak, terlebih lagi kerusakan di struktur bangunan maka disarankan untuk tidak masuk ke dalam rumah dulu. Lebih baik ke rumah kerabat atau mencari tempat yang lebih aman untuk sementara waktu.

"Tercatat gempa susulan terjadi 5 kali dengan magnitude yang lebih kecil. Ini adalah hal yang alamiah karena system lempeng bumi mencari keseimbangan. Setiap terjadi gempa yang cukup besar maka akan diikuti gempa susulan yang lebih kecil beberapa kali. Tidak perlu panik," tuturnya.

 (Baca juga: BNPB: Gempa 6,9 SR di Tasikmalaya Menewaskan Satu Orang)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya