JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan penggerebekan di tempat hiburan malam (diskotek) MG International Club di Jalan Tubagus Angke, Jakarta Barat. Dalam operasi itu terkuak bahwa, diskotek MG memproduksi narkoba sabu dan ekstasi berbentuk cair atau liquid.
Direktur Eksekutif Pusat Lembaga Kajian Kepolisian (Lemkapi) Edi Hasibuan menegaskan bahwa dengan ditemukannya narkoba dalam diskotek itu, maka izin usaha tempat itu layak untuk dicabut.
"Diskotek MG kalau terbukti terkait narkoba itu layak dicabut ijinnya dan di proses pemiliknya," ujar Edi kepada Okezone, Jakarta, Senin (18/12/2017).
Dalam aturan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, dalam peraturan daerah (perda) tertuang dalam Nomor 6 tahun 2015 tentang Kepariwisataan.
Dalam hal itu, di Pasal 99 menyatakan bahwa ketentuan soal pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) bagi perusahan hiburan malam yang terbukti melakukan pembiaran terjadinya peredaran, penjualan, dan pemakaian narkoba dan atau zat adiktif.