JAKARTA - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP), Yani Wahyu mengatakan, telah melakukan penyegelan id Diskotek MG, Jakarta Barat setelah ditemukannya pabrik sabu cair di sana. Penyegelan dilakukan pada Minggu 17 Desember 2017.
"Diskotek MG kita sudah segel kemarin setelah BNN dan pihak kepolisian melaksanakan tugasnya, baru kita masuk untuk langsung segel," ujarnya di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (18/12/2017).
Penyegelan itu, sambung Yani, merupakan instruksi langsung dari Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan dan Sandiaga Salahuddin Uno. Sebab, keduanya geram melihat tempat hiburan malam justru dijadikan tempat produksi barang haram.
Baca Juga: Diskotek MG Produksi Sabu, DPRD DKI Soroti Lemahnya Pengawasan Tempat Hiburan di Jakarta)
"Karena perintah Pak Gubernur dan Pak Wagub segera dilakukan tindakan tegas karena sudah sangat merugikan masyarakat," imbuhnya.