JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tak akan pandang bulu terhadap bentuk pelanggaran. Apalagi menyangkut narkoba, sebagaimana ditemukannya produksi sabu cair di Diskotek MG, Jakarta Barat.
Kasatpol PP Yani Wahyu mengatakan, sejauh ini baru penyegelan. Sedangkan pencabutan izin, pihaknya masih menunggu penyelidikan yang dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan kepolisian.
Informasi yang diterima dirinya, secara de facto ada pabrik sabu cair, dan didapati 120 pengunjung konsumsi narkoba. Namun, itu baru sekadar informasi belum secara tertulis dari BNN maupun kepolisian.
(Baca Juga: Dijadikan Pabrik Narkoba, Satpol PP Segel Diskotek MG)
"Ini kan baru informasi ya. Tapi, secara tertulis dari kepolisian dari BNN ya hasil penyelidikan dan penyidikan itu belum ada belum sampai ke kami. Tapi kalau itu sudah sampai ke kami maka itu akan kami pastikan segel permanen dan akan dicabut TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwisata)-nya ya," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (18/12/2017).