JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur Utama (Dirut) PT Sawit Golden Prima (PT SGP), Heri Susanto Gun alias Abun. Ia diduga sebagai pemberi suap Bupati nonaktif Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, Abun ditahan untuk masa penahanan pertamanya selama 20 hari ke depan. Terduga pemberi suap Rita Widyasari dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Metro Jakarta Selatan.
"HSG (Heru Susanto Gun) ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Polres Jaksel," kata Febri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (19/12/2017).
(Baca Juga: KPK Perpanjang Masa Tahanan Bupati Kukar Nonaktif Rita Widyasari)
Dalam kasus ini, Rita Widyasari diduga menerima uang suap sebesar Rp6 miliar dari Abun. Suap tersebut dimaksudkan untuk memuluskan pemberian izin lokasi untuk keperluan inti plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru.