Tak hanya itu, Rita juga diduga secara bersama-sama dengan Komisaris PT MBB, Khairudin menerima gratifikasi sebesar USD775 atau setara Rp6,975 miliar. Dugaan gratifikasi tersebut berkaitan dengan pengurusan sejumlah proyek di Kutai Kartanegara.
Rita pun disangkakan melanggar dua pasal sekaligus. Sebagai penerima suap Rita disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau 12 Huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001.
(Baca Juga: Kasus Gratifikasi Bupati Kukar, KPK Sita 1 Unit Apartemen Senilai Rp3,6 Miliar)
Sedangkan terkait penerimaan gratifikasi, Rita dan Khairudin disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagai pemberi suap Hery Susanto disangkakan melangar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) Huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001.
(Arief Setyadi )