Penyuap Bupati Kukar Resmi Ditahan KPK

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Selasa 19 Desember 2017 20:21 WIB
Juru Bicara KPK Febri Diansyah (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur Utama (Dirut) PT Sawit Golden Prima (PT SGP), Heri Susanto Gun alias Abun. Ia diduga sebagai pemberi suap Bupati nonaktif Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari. 

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, Abun ditahan untuk masa penahanan pertamanya selama 20 hari ke depan. Terduga pemberi suap Rita Widyasari dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Metro Jakarta Selatan.

"HSG (Heru Susanto Gun) ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Polres Jaksel," kata Febri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (19/12/2017).

(Baca Juga: KPK Perpanjang Masa Tahanan Bupati Kukar Nonaktif Rita Widyasari)

Dalam kasus ini, Rita Widyasari diduga menerima uang suap sebesar Rp6 miliar dari Abun. Suap tersebut dimaksudkan untuk memuluskan pemberian izin lokasi untuk keperluan inti plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru.

Tak hanya itu, ‎Rita juga diduga secara bersama-sama dengan Komisaris PT MBB, Khairudin menerima gratifikasi sebesar USD775 atau setara Rp6,975 miliar. Dugaan gratifikasi tersebut berkaitan dengan pengurusan sejumlah proyek di Kutai Kartanegara.

Rita pun disangkakan melanggar dua pasal sekaligus.‎ Sebagai penerima suap Rita disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau 12 Huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001.

(Baca Juga: Kasus Gratifikasi Bupati Kukar, KPK Sita 1 Unit Apartemen Senilai Rp3,6 Miliar)

Sedangkan terkait penerimaan gratifikasi, Rita dan Khairudin disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai pemberi suap Hery Susanto disangkakan melangar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) Huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya