Jadi Pabrik Narkoba, Diskotek MG Ditutup Permanen

Fadel Prayoga, Jurnalis
Selasa 19 Desember 2017 11:12 WIB
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta, Tinia Budiarti (foto: Fadel P/Okezone)
Share :

Pencabutan TDUP itu berdasarkan surat yang ditandatangani oleh Kepala DPMPTSP DKI Jakarta Edy Junaedi dengan nomor 8574/-1.858.8 yang ditujukan kepada pemilik atau penanggung jawab MG International Club (Bar, Musik Hidup, Diskotek) tanggal 17 Desember 2017.

"Maka tanda daftar usaha pariwisata MG International Club dicabut dan tidak boleh melakukan operasional terhitung sejak tanggal ditandatangani," tulis Kepala PTSP Edy Junaedi dalam keterangannya, kemarin.

(Fiddy Anggriawan )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya