MUI Bentuk Tim Kajian soal MK Menolak Uji Materi LGBT

Harits Tryan Akhmad, Jurnalis
Rabu 20 Desember 2017 07:01 WIB
foto: Illustrasi Okezone
Share :

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi tentang zina dan hubungan Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT). Putusan MK tersebut menolak mempindanakan pasangan bukan suami istri maupun LGBT yang melakukan zinah atau kumpul kebo.

Menyikapi putusan tersebut Ketua Komisi Hubungan Luar Negeri MUI KH. Muhyiddin Junaidi mengatakan bahwa MUI sangat menyayangkan terhadap hasil dari putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak uji materi mengenai kumpul kebo dan LGBT.

“Kita (MUI) sangat menyayangkan sikap MK tersebut,” ujar Muhyiddin kepada Okezone, Rabu (20/12/2017).

 (Baca juga: Kontroversial, DPR Minta Tokoh Agama Kaji Putusan MK soal LGBT)

Muhyiddin juga menilai bahwa MK dalam melakukan putusan tidak melihat agama dan hanya melihat kepada sesuatu yang dilihat saja. Padahal pihak MUI telah mengeluarkan fatwa bahwa kumpul kebo dan LGBT haram dalam Islam

“Kita sudah putuskan bahwa ada fatwanya yang menyebut kedua perbuatan tersebut haram di dalam Islam,”jelasnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya