JAKARTA - Kuasa hukum Setya Novanto, Maqdir Ismail membacakan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan kepada kliennya. Ia menyoroti hilangnya sejumlah nama yang diduga penerima aliran dana korupsi proyek e-KTP dalam berkas dakwaan Setya Novanto.
Dalam dakwaan itu, Maqdir membandingkan dakwaan Setya Novanto dengan berkas dakwaan terdakwa korupsi proyek e-KTP lainnya yakni Irman, Sugiharto, Andi Agustinus alias Andi Narogong.
"Yang kita sampaikan hari ini adalah mencoba membandingkan antara tiga dakwaan yaitu dakwaan Pak Irman dan Sugiharto dan Pak Andi Agustinus dan tentu saja dakwaan Pak Novanto," kata Maqdir dalam sidang dipimpin Hakim Yanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (20/12/2017).
Maqdir membandingkan nama-nama yang turut serta terlibat dalam dugaan korupsi e-KTP lewat tiga dakwaan. Bukan hanya itu, Maqdir juga membeberkan lenyapnya nama-nama tokoh besar penerima uang panas e-KTP yang sebelumnya sempat muncul di dalam dakwaan Irman dan Sugiharto, namun hilang di dakwaan Setnov. Di antaranya nama Ganjar Pranowo, Yasonna H Laoly, Olly.
"Konsistensi dalam surat dakwaan padahal mereka ini kan didakwa secara bersama-sama, nah sepanjang yang kami pahami, apabila didakwa secara bersama-sama uraian perbuatannya harus sama," jelasnya.