Kubu Setya Novanto Tuding KPK Sengaja Hilangkan Tiga Nama Politisi PDIP dalam Dakwaan

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Rabu 20 Desember 2017 13:07 WIB
Sidang kasus dugaan korupsi E-KTP di Pengadilan Tipikor. (Foto: Arie Dwi/Okezone)
Share :

"Dalam dakwaan Irman, Gamawan Fauzi menerima 4,5 juta dolar Amerika Serikat dan Rp50 Juta. Dalam dakwaan Andi Narogong dihilangkan 4,5 ‎juta dolar Amerikanya menjadi hanya Rp50 juta," kata Fahmi.

Setya Novanto sendiri telah didakwa secara bersama-sama melakukan perbuatan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan ‎kerugian negara sekira Rp2,3 triliun dalam proyek pengadaan E-KTP, tahun anggaran 2011-2013.

Setya Novanto selaku mantan Ketua fraksi Golkar diduga mempunyai pengaruh penting untuk meloloskan anggaran proyek E-KTP yang sedang dibahas dan digodok di Komisi II DPR RI pada tahun anggaran 2011-2012.

Atas perbuatannya, Setya Novanto didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya