Kemudian, perbuatan Andi berdampak masif yang menyangkut kedaulatan data kependudukan nasional. Sebab, proyek e-KTP dengan nilai total Rp5,9 triliun menjadi bancakan sejumlah pihak.
Selain itu, jaksa menilai dampak negatif perbuatan Andi masih dirasakan sampai saat ini terhadap kemaslahatan umat. Serta, perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar.
Atas perbuatannya, Andi Narogong didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(Hantoro)