Pagi Ini, Palu Hakim Tipikor Putuskan Hukuman Andi Narogong

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Kamis 21 Desember 2017 07:31 WIB
Tersangka Andi Narogong. (Foto: Antara)
Share :

(Baca: KPK Pertimbangkan Andi Narogong Jadi Justice Collaborator Kasus E-KTP)

Sebelumnya pengusaha yang diduga sebagai pengatur tender proyek e-KTP, Andi Narogong, dituntut delapan tahun penjara dengan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan oleh Jaksa KPK.

Penyebabnya, jaksa memandang Andi Narogong terbukti secara sah dan meyakinkan ikut melakukan tindak pidana korupsi proyek pengadaan e-KTP pada tahun anggaran 2011–2012. Andi diduga berperan sebagai pengatur tender proyek e-KTP.

Terdapat sejumlah pertimbangan Jaksa dalam melayangkan tuntutan terhadap Andi Narogong. Adapun yang memberatkan pidana penjara Andi Narogong yakni perbuatannya tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya