JAKARTA – Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta bakal memutuskan hukuman terhadap pengusaha yang diduga sebagai pengatur tender proyek e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong, pada hari ini. Rencananya sidang putusan terhadap Andi Narogong digelar pukul 10.00 WIB.
"Rencananya jam 10.00 ya," kata kuasa hukum Andi Narogong, Samsul Huda, saat dikonfirmasi Okezone, Kamis (21/12/2017).
Samsul berharap Andi Narogong mendapat vonis ringan dari Hakim Pengadilan Tipikor. Sebab, Andi telah membantu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar keterlibatan pihak lain dalam perkara dugaan korupsi e-KTP.
Terlebih, sambung Samsul, lembaga antirasuah telah memberikan status justice collaborator (JC) terhadap kliennya. Atas dasar itulah, Samsul meminta hakim menjatuhkan vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa.
"Oleh karena Andi sudah bersikap kooperatif dan konsisten dengan sikapnya tersebut serta telah mendapat JC, maka kami berharap putusan yang adil untuk Andi," terangnya.