Korupsi E-KTP, Andi Narogong Divonis 8 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Kamis 21 Desember 2017 16:47 WIB
Sidang kasus e-KTP dengan agenda vonis Andi Narogong (Arie DS/Okezone)
Share :

JAKARTA - Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong delapan tahun penjara terhadap, karena terbukti melakukan korupsi proyek e-KTP sehingga merugikan negara Rp,2,3 triliun.

Andi Narogong yang berperan sebagai pengatur tender proyek e-KTP, juga diwajibkan membayar denda Rp1 miliar atau menggantikannya dengan hukuman enam bulan kurungan.

Hakim menyatakan, Andi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pengadaan e-KTP pada 2011-2013. Kerugian negara Rp2,3 triliun.

"Menjatuhkan vonis selama delapan tahun ‎dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Jhon Halasan Butar-Butar dalam amar putusannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (21/12/2017).

Andi Narogong (Antara)

Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang pada sidang sebelumnya meminta hakim menghukum terdakwa Andi Narogong delapan tahun bui dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan.

Majelis hakim menyatakan, hal-hal yang memberatkan vonis terhadap Andi di antaranya karena perbuatannya tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi.

Tidak hanya itu, perbuatan Andi juga dilakukan terstruktur, sistem, dan masif sehingga menimbulkan kerugian yang besar. Perbuatan Andi juga telah menyengsarakan masyarakat karena sulit mendapatkan e-KTP.

Sedangkan hal-hal yang meringankan terdakwa yakni, belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya, dan berterus terang selama persidangan. Kemudian, dia juga telah mengembalikan uang hasil korupsinya.

Andi Narogong dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1)‎ ke-1 KUHP.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya