Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Korupsi E-KTP, Andi Narogong Dituntut 8 Tahun Penjara

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 07 Desember 2017 |21:13 WIB
Korupsi E-KTP, Andi Narogong Dituntut 8 Tahun Penjara
Andi Narogong (Foto: Ist)
A
A
A

JAKARTA - Pengusaha pengatur tender proyek e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong dituntut delapan tahun penjara dengan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan oleh jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jaksa berpandangan, Andi Narogong terbukti secara sah dan meyakinkan ikut melakukan tindak pidana korupsi proyek pengadaan e-KTP, tahun anggaran 2011-2012. Andi diduga berperan sebagai pengatur tender proyek e-KTP.

"Kami menuntut agar majelis hakim memutuskan, menyatakan terdakwa  telah terbukti secara sah dan meyakinkan  bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar Jaksa Mufti Nur Irawan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Kamis (7/12/2017) malam.

(Baca Juga: Jaksa KPK Apresiasi Andi Narogong Blakblakan di Persidangan Kasus Korupsi E-KTP)

Terdapat sejumlah pertimbangan hakim dalam melayangkan tuntutan terhadap Andi Narogong. Adapun, yang memberatkan pidana penjara Andi Narogong yakni, perbuatannya tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi.

Kemudian, perbuatan Andi berdampak masif yang menyangkut kedaulatan data kependudukan nasional. ‎Sebab, proyek e-KTP dengan nilai total Rp5,9 triliun menjadi bancakan sejumlah pihak. 

Selain itu, jaksa menilai dampak negatif perbuatan Andi masih dirasakan sampai saat ini terhadap kemaslahatan umat. Serta, perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement