Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Korupsi E-KTP, Andi Narogong Dituntut 8 Tahun Penjara

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 07 Desember 2017 |21:13 WIB
Korupsi E-KTP, Andi Narogong Dituntut 8 Tahun Penjara
Andi Narogong (Foto: Ist)
A
A
A

(Baca Juga: Setnov Disidang di Pengadilan Tipikor Pekan Depan, Sehari Sebelum Putusan Praperadilan)

Sebelumnya, pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi proyek pengadaan e-KTP tahun 2011-2012 secara bersama-sama. Andi diduga mengarahkan perusahaan tertentu untuk memenangkan tender proyek e-KTP dengan memberikan sejumlah uang ke beberapa pihak.

Atas perbuatan Andi Narogong tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp2,3 triliun. Ia pun didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1)‎ ke-1 KUHP.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement