JAKARTA - Sidang perdana Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP) diagendakan berlangsung pada Rabu 13 Desember 2017 atau sehari sebelum putusan praperadilan.
"Sudah ditetapkan waktu persidangannya yaitu hari Rabu depan, 13 Desember 2017 penetapannya pukul 09.00 WIB," kata Juru Bicara Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Ibnu Basuki Wibowo di Pengadilan Tipikor Jakarta yang berlokasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (7/12/2017).
Diketahui, Setnov dan pengacaranya sedang mengajukan gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan. Sementara putusannya akan langsung dibacakan pada Kamis 14 Desember.
(Baca Juga: Sidang Praperadilan Setnov Diputus Pekan Depan)
Berdasarkan Pasal 82 Ayat (1) Huruf (d) UU 8 Tahun 1981 KUHAP disebutkan dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai, maka permintaan praperadilan tersebut gugur.