Berdasarkan Putusan MK Nomor 102/PUU-XIII/2015 pengertian "perkara sudah mulai diperiksa" adalah saat pokok perkara disidangkan. Susunan majelis hakim juga sudah ditetapkan dengan ketua PN Jakarta Pusat menjadi ketua majelis.
"Majelisnya yaitu bapak Dr Yanto, ketua pengadilan sendiri karena hakim Jhon Halasan mutasi ke Pontianak. Selanjutnya hakim anggota 1 Frangki Tambuwun, anggota 2 Emilia Djajasubagja, hakim adhoc-nya Dr Anwar dan Ansyori Syaifudin, anggotanya tidak ada perubahan," tambah Ibnu.
Empat anggota majelis yaitu Frangki Tambuwun, Emilia Djajasubagja, Anwar dan Ansyori Syaifudin adalah hakim yang sama yang mengadili perkara e-KTP sebelumnya dengan tiga terdakwa lain yaitu mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Irman, mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Kemendagri Sugiharto dan Andi Narogong.
"Justru kalau perkara yang sama di-split itu relatif hakim yang telah menangani perkara tersebut itu dianjurkan kembali menangani seperti itu karena relatif lebih menguasai perkara, kecuali ada hal khusus seperti Pak Jhon Halasan yang sebagai hakim tinggi Pontianak, nah diganti langsung oleh ketua pengadilan Pak Dr Yanto," ungkap Ibnu.