JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi kesaksian Andi Narogong yang membuka sejumlah keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) tahun anggaran 2011-2012.
Sebab, kesaksian Andi Narogong dapat menjadi alat bukti baru serta modal bagi KPK untuk menjerat pihak-pihak lain yang turut kecipratan dana panas proyek e-KTP.
"Terdakwa patut diapresiasi karena terdakwa mau memberikan keterbukaan di persidangan," kata Jaksa Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (7/12/2017).
Keterbukaan Andi di persidangan tersebut dapat menjadi pertimbangan permohonan status Justice Collaborator yang sudah diajukannya sejak September 2017. Sebab, Andi juga sudah mengakui perbuatannya melakukan tindak pidana korupsim
Jaksa Wawan bersyukur fakta-fakta yang mengemuka di persidangan Andi Narogong sebelumnya dapat terbuka. Meskipun, terdapat pengakuan Andi yang dijadikan 'tempat sampah' para penikmat uang haram e-KTP.
"Terdakwa akhirnya mau mengungkap fakta yang sebenarnya terjadi di pengadilan, terlepas dari terdakwa yang merasa dianggap tong sampah," jelas Jaksa Wawan.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah juga sudah mengatakan bahwa tim Jaksa akan membeberkan sejumlah pertimbangan permohanan Justice Collaborator (JC) untuk Andi Agustinus alias Andi Narogong dalam surat tuntutan.