"Sikap KPK (terkait JC) akan disampaikan sebagai salah satu pertimbangan JPU dalam tuntutan terhadap terdakwa," kata Febri melalui pesan singkatnya, Kamis (7/12/2017).
Oleh karenanya, beberapa persyaratan seperti mengakui perbuatannya, konsisten di persidangan hingga membukan peran-peran aktor yang lebih besar dalam perkara ini harus dilakukan Andi untuk mendapat status JC.
"Karena seluruh pertimbangan tersebut dijadikan dasar keputusan pemberian JC atau tidak," tandas Febri.
Andi sendiri sudah mengakui perbuatannya yang melakukan tindak pidana korupsi pada persidangan Kamis, 30 November 2017 saat bersaksi sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi e-KTP. Bahkan, Andi juga membongkar peran serta keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus ini.
Dalam persidangan, pengusaha yang diduga sebagai pengatur tender proyek e-KTP ini juga mengakui adanya fee sebesar 5 % dari peserta konsorsium proyek e-KTP untuk anggota DPR. Andi juga berjanji akan mengembalikan uang hasil korupsi proyek e-KTP sebesar 2,5 juta Dollar Amerika.
(Ulung Tranggana)