Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jaksa KPK Apresiasi Andi Narogong Blakblakan di Persidangan Kasus Korupsi E-KTP

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 07 Desember 2017 |17:15 WIB
Jaksa KPK Apresiasi Andi Narogong Blakblakan di Persidangan Kasus Korupsi E-KTP
Andi Narogong saat di persidangan di Pengadilan Tipikor (Foto: Arie/Okezone)
A
A
A

"Sikap KPK (terkait JC) akan disampaikan sebagai salah satu pertimbangan JPU dalam tuntutan terhadap terdakwa," kata Febri melalui pesan singkatnya, Kamis (7/12/2017).

Oleh karenanya, beberapa persyaratan seperti mengakui perbuatannya, konsisten di persidangan hingga membukan peran-peran aktor yang lebih besar dalam perkara ini harus dilakukan Andi untuk mendapat status JC.

"Karena seluruh pertimbangan tersebut dijadikan dasar keputusan pemberian JC atau tidak," tandas Febri.

Andi sendir‎i sudah mengakui perbuatannya yang melakukan tindak pidana korupsi pada persidangan Kamis, 30 November 2017 saat bersaksi sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi e-KTP. Bahkan, Andi juga membongkar peran serta keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus ini.

Dalam persidangan, pengusaha yang diduga sebagai pengatur tender proyek e-KTP ini juga mengakui adanya fee sebesar 5 % dari peserta konsorsium proyek e-KTP untuk anggota DPR. Andi juga berjanji akan mengembalikan uang hasil korupsi proyek e-KTP sebesar 2,5 juta Dollar Amerika.

(Ulung Tranggana)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement