Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jaksa KPK Apresiasi Andi Narogong Blakblakan di Persidangan Kasus Korupsi E-KTP

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 07 Desember 2017 |17:15 WIB
Jaksa KPK Apresiasi Andi Narogong Blakblakan di Persidangan Kasus Korupsi E-KTP
Andi Narogong saat di persidangan di Pengadilan Tipikor (Foto: Arie/Okezone)
A
A
A

"Sikap KPK (terkait JC) akan disampaikan sebagai salah satu pertimbangan JPU dalam tuntutan terhadap terdakwa," kata Febri melalui pesan singkatnya, Kamis (7/12/2017).

Oleh karenanya, beberapa persyaratan seperti mengakui perbuatannya, konsisten di persidangan hingga membukan peran-peran aktor yang lebih besar dalam perkara ini harus dilakukan Andi untuk mendapat status JC.

"Karena seluruh pertimbangan tersebut dijadikan dasar keputusan pemberian JC atau tidak," tandas Febri.

Andi sendir‎i sudah mengakui perbuatannya yang melakukan tindak pidana korupsi pada persidangan Kamis, 30 November 2017 saat bersaksi sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi e-KTP. Bahkan, Andi juga membongkar peran serta keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus ini.

Dalam persidangan, pengusaha yang diduga sebagai pengatur tender proyek e-KTP ini juga mengakui adanya fee sebesar 5 % dari peserta konsorsium proyek e-KTP untuk anggota DPR. Andi juga berjanji akan mengembalikan uang hasil korupsi proyek e-KTP sebesar 2,5 juta Dollar Amerika.

(Ulung Tranggana)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement