JAKARTA - Perwakilan 192 negara berkumpul di markas Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) di New York, Amerika Serikat, dalam Sidang Darurat Majelis Umum PBB. Mereka membahas pengakuan sepihak (unilateral decision) Amerika Serikat atas Yerusalem sebagai ibu kota Israel.
Dari ke-192 negara peserta sidang, 128 di antaranya menolak klaim Amerika Serikat tersebut. Keputusan penolakan atas klaim Amerika Serikat mengenai Yerusalem sebagai ibu kota Israel itu ditetapkan melalui Resolusi Majelis Umum PBB Nomor A/ES-10/L.22 tentang "Status of Jerusalem". Indonesia sendiri menjadi salah satu negara yang pertama menjadi co-sponsor Resolusi tersebut.
Ada 35 negara memilih abstain. Sedangkan 21 negara tidak hadir/memberikan suaranya.
Dubes AS untuk PBB menggunakan hak veto AS untuk menentang resolusi yang menolak klaim AS atas Yerusalem sebagai ibu kota Israel, dalam Sidang Dewan Keamanan PBB pada 18 Desember 2017. (Foto: Reuters)
Selain itu, ada 8 negara yang membela Negeri Paman Sam atas klaimnya tentang status Yerusalem sebagai ibu kota Israel. Kedelapan negara itu adalah: