JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Endri Elfran Syarief yang merupakan suami dari Rita Widyasari, Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur non-aktif.
Elfran akan digali keterangannya sebagai saksi kasus dugaan gratifikasi yang menyeret Rita Widyasari alias RIW. "Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RIW," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Jumat (22/12/2017).
Tidak hanya suami Rita Widyasari, penyidik hari ini juga memanggil saksi lain dari pihak swasta yakni Danu Wira. Dia juga akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan gratifikasi Rita Widyasari.
Lembaga pimpinan Agus Rahardjo Cs sudah menetapkan Rita Widyasari sebagai tersangka. Rita dijerat dengan dua pasal sekaligus yakni terkait kasus dugaan gratifikasi dan suap.
Terkait kasus dugaan gratifikasi, Ketua DPD Golkar Kalimantan Timur itu diduga secara bersama-sama dengan Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB), Khairudin menerima hadiah atau grarifikasi sebesar USD775 atau setara Rp6,975 miliar.