Dugaan gratifikasi tersebut berkaitan dengan pengurusan sejumlah proyek di Kutai Kartanegara dalam kurun waktu Rita menjabat sebagai Bupati Kutai Kartanegara.
Atas perbuatannya, Rita dan Khairudin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(Salman Mardira)