JAKARTA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengusut dugaan aliran dana suap pengurusan tiga proyek pembangunan infrastruktur di lingkungan Kabupaten Batubara ke sejumlah kepala dinas (adis).
Hal tersebut terungkap setelah dijadwalkannya pemeriksaan terhadap sejumlah kadis di lingkungan Pemkab Batubara pada hari ini dan kemarin.
Berdasarkan jadwal pemeriksaan penyidik KPK, terdapat lima kadis di Pemkab Batubara yang akan diperiksa hari ini.
Lima kadis tersebut adalah dua Kadis Tata Ruang dan Pemukiman Saut Siahaan dan Riswan Simarmata; Muhammad Nasir selaku Kadis BPBD Batubara; Rinaldi, Kadis Perikanan dan Kelautan; serta Sahala Nainggolan, Kadis Perhubungan.
"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HH (Helman Herdardi)," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Jumat (22/12/2017).
Tak hanya memeriksa lima Kadis Pemkab Batubara, penyidik memanggil Sekretaris Daerah (Sekda) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Batubara, Zahari. Dia juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Helman Herdardi.
Sebelumnya, penyidik memeriksa empat kadis di Pemkab Batubara, pada Kamis, 21 Desember 2017. Keempat kadis tersebut adalah Budianto selaku Kadis Keluarga Berencana; Muhammad Nasir Yuhanan, Kadis Pemberdayaan Masyarakat; Darwis, Kadis Pendidikan; dan Zainal Manurung selaku Kadis Kehutanan.
Lembaga pimpinan Agus Rahardjo Cs pun telah resmi menetapkan lima orang tersangka terkait kasus dugaan suap pengurusan tiga proyek pembangunan infrastruktur di lingkungan Kabupaten Batubara, Sumatera Utara.
Kelima tersangka tersebut adalah Bupati Batubara, OK Arya Zulkarnaen; Kadis PUPR Batubara, Helman Herdadi; Pemilik Dealer Mobil di Kabupaten Batubara, Sujendi Tarsono; serta dua kontraktor, Maringan Situmorang dan Syaiful Azhar.
(Baca Juga: Usut Suap Bupati Batubara, KPK Periksa 4 Kadis dan 1 Kepala Badan)
Sebagai pihak penerima suap, OK Arya, Helman Herdadi, dan Sujendi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 65 KUHP.
(Baca Juga: 2 Pengusaha Penyuap Bupati Nonaktif Batubara Segera Diadili)
Sebagai pihak pemberi suap, Maringan Situmorang dan Syaiful Azhar disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
(Erha Aprili Ramadhoni)