Terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan dana jasa pelayanan kesehatan di RSUD Kardinah, Tegal, KPK turut menetapkan satu tersangka lainnya. Tersangka tersebut yakni, Wakil Direktur RSUD Kardinah, Cahyo Supriyanto.
(Baca Juga: Kasus Korupsi Wali Kota Tegal, KPK Periksa 3 Saksi)
Diduga, Siti Masitha dan Amir Mirza menerima total uang korupsi sebesar Rp5,1 miliar dari tiga kasus korupsi tersebut dengan jangka waktu delapan bulan. Uang tersebut diduga akan digunakan untuk pembiayaan pemenangan pasangan Siti Masitha- Amir Mirza, maju dalam Pilkada 2018.
(Erha Aprili Ramadhoni)