"Prinsipnya bukan menghilangkan silakan saja Gubernur DKI membentuk TGUPP, melainkan hanya mengalihkan pembebanan anggaran yang semula beban anggaran Biro Administrasi menjadi beban atas penggunaan BOP Gubernur," tutur Tjahjo.
Tjahjo juga tidak khawatir bila rencana pengalihan anggaran tersebut tidak disetujui Gubernur DKI Jakarta dalam hal ini Anies Baswedan. "Ya silakan saja," singkatnya.
Menurut Tjahjo, dalam Pasal 3 UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara menyatakan, keuangan negara (termasuk keuangan daerah) dikelola secara tertib, taat pada peraturan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
Pelaksanaan evaluasi RAPBD merupakan perwujudan atas pelaksanaan Pasal 373 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda: bahwa pemerintah pusat melakukan pembinaan dan pengawasan kepada daerah provinsi.
(Baca Juga: Anggaran TGUPP Dicoret, Anies Baswedan: Otoritasnya Ada di Pemprov DKI Bukan Kemendagri)