Penjelasan Detail Mendagri soal Dicoretnya Anggaran TGUPP Anies-Sandi

Muhamad Rizky, Jurnalis
Sabtu 23 Desember 2017 14:24 WIB
Mendagri Tjahjo Kumolo (Foto: Okezone)
Share :

 JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengevaluasi rencana Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan dan Sandiaga Salahuddin Uno membentuk Tim Gabungan untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP).

Kemendagri mencoret anggaran yang diajukan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta 2018 lantaran tidak sesuai dengan undang-undang, yakni tidak termasuk dalam Biro Administrasi Sekretariat Daerah.

"Terhadap keberadaan TGUPP, yang dilekatkan pada Biro Administrasi Sekretariat Daerah DKI sebenarnya tidak melaksankan fungsi Biro Administrasi, dalam hal ini tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata Mendagri Tjahjo Kumolo dalam keterangan resminya, Sabtu (23/12/2017).

(Baca Juga: Anies Protes Anggaran TGUPP Dicoret, Mendagri: Zaman Ahok Tak Masuk APBD)

Berdasarkan pertimbangan tersebut, ujar Tjahjo, TGUPP yang sebelumnya dianggarkan dalam Biro Administrasi diubah dengan menggunakan Biaya Penunjang Operasional (BOP) Gubernur untuk pembiayaan TGUPP. Hal itu sejalan dengan maksud Pasal 8 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya