Selanjutnya Pasal 374 UU Nomor 23 Tahun 2014 menyatakan pembinaan dan pengawasan tersebut meliputi bidang keuangan daerah.
"Esensi pembinaan tersebut supaya pengelolaan keuangan daerah dilaksanakan secara tertib, taat pada peraturan UU," ujarnya.
Sebab itu, Kemendagri dan Pemprov DKI serta provinsi lainnya harus bersama-sama melaksanakan ketentuan peraturan yang diperintahkan UU Nomor 23 Tahun 2014.
(Arief Setyadi )