JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengevaluasi rencana Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan dan Sandiaga Salahuddin Uno membentuk Tim Gabungan untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP).
Kemendagri mencoret anggaran yang diajukan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta 2018 lantaran tidak sesuai dengan undang-undang, yakni tidak termasuk dalam Biro Administrasi Sekretariat Daerah.
"Terhadap keberadaan TGUPP, yang dilekatkan pada Biro Administrasi Sekretariat Daerah DKI sebenarnya tidak melaksankan fungsi Biro Administrasi, dalam hal ini tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata Mendagri Tjahjo Kumolo dalam keterangan resminya, Sabtu (23/12/2017).
(Baca Juga: Anies Protes Anggaran TGUPP Dicoret, Mendagri: Zaman Ahok Tak Masuk APBD)
Berdasarkan pertimbangan tersebut, ujar Tjahjo, TGUPP yang sebelumnya dianggarkan dalam Biro Administrasi diubah dengan menggunakan Biaya Penunjang Operasional (BOP) Gubernur untuk pembiayaan TGUPP. Hal itu sejalan dengan maksud Pasal 8 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
"Prinsipnya bukan menghilangkan silakan saja Gubernur DKI membentuk TGUPP, melainkan hanya mengalihkan pembebanan anggaran yang semula beban anggaran Biro Administrasi menjadi beban atas penggunaan BOP Gubernur," tutur Tjahjo.
Tjahjo juga tidak khawatir bila rencana pengalihan anggaran tersebut tidak disetujui Gubernur DKI Jakarta dalam hal ini Anies Baswedan. "Ya silakan saja," singkatnya.
Menurut Tjahjo, dalam Pasal 3 UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara menyatakan, keuangan negara (termasuk keuangan daerah) dikelola secara tertib, taat pada peraturan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
Pelaksanaan evaluasi RAPBD merupakan perwujudan atas pelaksanaan Pasal 373 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda: bahwa pemerintah pusat melakukan pembinaan dan pengawasan kepada daerah provinsi.
(Baca Juga: Anggaran TGUPP Dicoret, Anies Baswedan: Otoritasnya Ada di Pemprov DKI Bukan Kemendagri)
Selanjutnya Pasal 374 UU Nomor 23 Tahun 2014 menyatakan pembinaan dan pengawasan tersebut meliputi bidang keuangan daerah.
"Esensi pembinaan tersebut supaya pengelolaan keuangan daerah dilaksanakan secara tertib, taat pada peraturan UU," ujarnya.
Sebab itu, Kemendagri dan Pemprov DKI serta provinsi lainnya harus bersama-sama melaksanakan ketentuan peraturan yang diperintahkan UU Nomor 23 Tahun 2014.
(Arief Setyadi )