"Tidak suka, ngomong gitu, (Ahok) komentar, rakyat sudah pinter, enggak usah dinasehati, rakyat enggak perlu digurui, tapi dilayani," tutupnya.
Soal remisi, Wayan mengatakan pihaknya belum mendapatkan surat dari Kanwil DKI Jakarta. "Remisikan tanggal 21, pas tanggal 22 saya belum mendapta surat, belum diserahkan katanya, padahal kanwilnya sudah bilangka, tanggal 21," katanya.
Ahok resmi mendapatkan remisi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang pemasyarakatan Pasal 14 (i) yang menyebutkan bahwa narapidana berhak mendapatkan remisi. Remisi terhadap Ahok diberikan dalam rangka Natal 2018.
Menurut Kabag Humas Ditjen PAS Kemenkumham, Adek Kusmanto, bagi para warga binaan yang beragama nasrani dan telah memenuhi syarat administratif serta subtansif sesuai UU Nomor 12 Tahun 1995 Pasal 14 (i) maka berhak mendapatkan remisi itu. Ahok sendiri telah memenuhi persyaratan tersebut.