JAKARTA - Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, Saefullah mengatakan, dana Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) tetap masuk dalam APBD 2018. Namun, ada pengurangan dari besaran anggaran TGUPP yang semula sebesar Rp28,99 miliar.
Ketika ditanyai berapa besaran dana TGUPP yang dipangkas dalam APBD 2018, ia enggan memberikan penjelasan secara rinci.
"Pada prinsipnya itu TGUPP bukannya dilarang. Efisiensi ada tapi enggak dicoret," kata Saefullah di Balai Kota DKI Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (26/12/2017).
(Baca Juga: Penjelasan Detail Mendagri soal Dicoretnya Anggaran TGUPP Anies-Sandi)
Ia menambahkan, total jumlah anggota TGUPP yang telah direncanakan tetap seperti semula, yakni 73 orang. Sebab, pihaknya telah membagi mereka ke dalam bidang-bidang, sehingga tak bisa dikurangi.
"Angka 73 itu karena sudah ada bidang-bidangnya, itu tetap kita akan pertahankan tapi angkanya (anggarannya) tetap dikurangi, kan ada standarnya (dari Kemendagri)" imbuhnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mempertanyakan sikap Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang mencoret anggaran TGUPP) saat mengoreksi APBD Jakarta 2018.
(Baca Juga: Anggaran TGUPP Dicoret, Anies Baswedan: Otoritasnya Ada di Pemprov DKI Bukan Kemendagri)
Menurut Anies, TGUPP telah ada sejak masa gubernur DKI sebelumnya mulai dari Joko Widodo (Jokowi), Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok hingga Djarot Saiful Hidayat.
"Kenapa di periode gubernur Pak Jokowi, periode gubernur Pak Basuki, di era gubernur Pak Djarot anggaran untuk TGUPP boleh tuh. Kok, mendadak sekarang jadi enggak boleh? Ada apa? Apa ada yang berubah? Apa yang salah?," ujar Anies usai menjadi Irup perayaan Hari Ibu di Lapangan Silang Monas, Gambir, Jakarta Pusat Jumat 22 Desember 2017.
"Anggarannya kok enggak boleh sama sekali. Kenapa kalau dulu boleh sekarang enggak boleh, ada apa ya? Saya juga enggak tahu ada apa, kita akan cek saja," imbuhnya.
(Arief Setyadi )