Menurut Junaedi, tim yang beranggotakan empat orang itu beraudiensi bersama sejumlah pihak dari perwakilan instansi terkait di Kota Bekasi sebagai bentuk klarifikasi tindak lanjut penyelesaian persoalan itu.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan keempat kasus itu telah diproses oleh Tim Pemeriksaan Khusus (Riksus) Inspektorat Kota Bekasi, dan hasilnya dilaporkan langsung kepada Presiden melalui Kantor Kementerian Setneg.
"Kaitan dengan persoalan di SDN Jatirahayu V sudah selesai dan tidak ada kewajiban siswa membeli buku di sana. Sampai saat ini tidak ada satu pun siswa yang dikeluarkan dari sekolah terkait hal itu," katanya.
Rahmat mengatakan, persoalan hak pekerja di PT Selaras Kausa Busana Garment saat ini masih menunggu sidang Pengadilan Hubungan Industrial, karena pihaknya telah sepenuhnya menyerahkan kasus itu kepada penegak hukum.