Kuasa Hukum Minta Setnov Dibebaskan Jika Eksepsi Diterima Hakim Tipikor

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Rabu 27 Desember 2017 13:08 WIB
Terdakwa kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto (foto: Antara)
Share :

"(Jika putusan sela menerima eksepsi Setnov) sidang akan dilanjutkan setelah dakwaan diperbaiki dan perkara dilimpahkan kembali oleh Jaksa kepada Pengadilan," ujar Maqdir.

 

Pada persidangan sebelumnya, pihak Setnov sempat mengajukan keberatannya atas dakwaan yang dilayan‎gkan Jaksa KPK. Dalam keberatannya, kubu Setnov membeberkan kejanggalan KPK dalam menyusun dakwaan.

Salah satu kejanggalan yang dibeberkan anggota tim kuasa hukum Setya Novanto yakni terkait adanya perbedaan lokus atau tempat serta waktu kejadian dalam memuluskan tindak pidana korupsi. Dalam hal ini, ada tiga perbedaan waktu pertemuan dalam tiga dakwaan perkara korupsi e-KTP.

"Tempus delicti (waktu kejadian) terdakwa Irman dan Sugiharto, antara November 2009 - Mei 2015, di dalam dakwaan Andi Narogong November 2009-Mei 2009, sedangkan di tempus delicti dakwaan Setya Novanto November 2009-Desember 2013," kata anggota Kuasa Hukum Setnov, Firman Wijaya saat membacakan eksepsi kliennya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu, 20 Desember 2017.

 (Baca juga: Tak Ada Persiapan, Kubu Setnov Cukup Duduk Manis Dengarkan Jawaban KPK di Persidangan)

Tidak hanya itu, Firman juga berpandangan terdapat perbedaan tempat kejadian (locus delicti‎) dalam tiga dakwaan perkara korupsi e-KTP. Menurut Firman, dalam dakwaan Irman dan Sugiharto, kejadian bertempat di Ruko Graha Mas Fatmawati, Kantor Ditjen Dukcapil Kemendagri, dan Hotel Sultan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya