Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, pihaknya tak dapat menyetujui anggaran dana bantuan parpol di APBD DKI Jakarta 2018. Sebab, payung hukum untuk melakukan pengesahan kenaikan itu belum disahkan oleh pemerintah pusat.
"PP (peraturan pemerintah) secara nasional belum turun, cantolannya belum turun," kata Tjahjo di Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat. (Baca Juga: Penjelasan Detail Mendagri soal Dicoretnya Anggaran TGUPP Anies-Sandi)
Kemendagri tak ingin di kemudian hari terjadi kesalahan, karena hingga kini regulasi yang mengatur soal itu belum juga ditetapkan. "Kalau sekarang saya bikin setuju, ya nanti kalau PP-nya beda," tandasnya .
(Arief Setyadi )