Refleksi Hukum di Akhir Tahun

Badriyanto, Jurnalis
Kamis 28 Desember 2017 08:10 WIB
Ilustrasi (Foto: Ist)
Share :

Untuk mewujudkan tatanan masyarakat dan negara yang aman, tertib dan terkendali diperlukan aparat untuk menegakkan hukum tanpa kecuali jika norma hukum dilanggar oleh seseorang. Konstitusi mengamanatkan bahwa Indonesia adalah negara hukum dimana setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.

Ketidakadilan dan diskriminasi perlakuan aparat penegak hukum dalam penanganan perkara bukan saja pelanggaran norma hukum tetapi juga norma lain yang hidup dan berlaku dalam masyarakat serta konstitusi negara. Kejahatan yang dilakukan oleh masyarakat proses penegakan hukumnya berjalan lancar, cepat, diberi sanksi bahkan dikriminalisasi, tetapi jika melibatkan aparat dan pejabat negara, hukum menjadi tumpul, lambat dan bahkan dibebaskan.

Hal inilah yang dikritik oleh Joel Solomon (1999) yang disebutnya sebagai ketidakadilan sistemik (systemic injustice) karena dilakukan oleh aparat penegak hukum sebagai struktur negara sejak penyelidikan dan penyidikan (polisi), penuntutan (jaksa) hingga vonis dipengadilan (hakim) bahkan kadang melibatkan pengacara.

Anehnya, dalam banyak kasus, para pihak sudah berdamai tetapi aparat penegak hukum memaksakan agar perkaranya harus dilanjutkan hingga ke pengadilan. Atau dengan sengaja mencari-cari kesalahan orang agar dapat dipenjarakan untuk memuaskan kepentingan pihak lainnya. Penegakan hukum seperti inilah yang dinamakan penegak hukum represif-konservatif. Hukum tak akan pernah tegar selama berada ditangan aparat berbayar.

Contoh Kasus

Rekayasa kasus dan kriminalisasi jelas merupakan kejahatan yang diatur dalam Pasal 220, Pasal 317 dan Pasal 318 KUHP yang seharusnya ditambah dengan pemberatan karena dilakukan oleh aparat penegak hukum. Beberapa contoh kasus dapat disebutkan di antaranya yaitu:

Pertama, kasus penetapan tersangka Munarman pada Februari 2017 yang dituduh melakukan ujaran kebencian terhadap para pecalang di Bali dan melanggar Pasal 28 UU ITE terkait fitnah yang dilaporkan oleh I Gusti Agung Ngurah Harta kepada Polda Bali (16/1/2017) yang keberatan dengan ucapan Munarman saat berkunjung ke harian Kompas (17/6/2016) menyoal pemberitaan yang tidak berimbang terkait isu hukum Islam.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya