Kedua, kasus yang menimpa Habib Rizieq Shihab (HRS) yang ditetapkan sebagai tersangka pada Mei 2017 dituduh melakukan percakapan via WathsApp berkonten pornografi yang bersumber dari website baladacintarizieq.com. Anehnya, pembuat dan pemilik website penyebar konten porno tersebut tidak pernah diperiksa malah HRS ditetapkan sebagai tersangka. Kasus ini erat kaitannya dengan kekalahan Ahok dalam pilkada Jakarta yang didukung oleh partai pemerintah dan penguasa negara.
Ketiga, pada bulan November 2017, tiga oknum polisi yang bertugas di Sat Reskoba Polres Metro Jakarta Timur diduga kuat merekayasa kasus narkoba dengan meminta imbalan Rp 40 juta ke korban agar kasusnya tidak di proses hukum. Kasus ini ditangani Bid Propam Polda Metro Jaya yang hingga kini tidak jelas keberlanjutannya.
Keempat, kasus Hary Tanoesoedibjo yang diduga melakukan pengancaman terhadap jaksa Yulianto melalui SMS. Tafsir “ancaman” itu kemudian dilaporkan ke Bareskrim Polri dan ditindaklanjuti dengan penyelidikan untuk menemukan ada tidaknya tindak pidana. Belum sampai ke tahap penyidikan untuk menentukan tersangkanya, Jaksa Agung, Prasetyo, sudah mendahului kepolisian dan menyatakan bahwa Hary Tanoe sudah ditetapkan sebagai tersangka (16/6/2017). Kasus ini pun hingga kini tidak jelas keberlanjutannya sehingga publik menilai bahwa kasus tersebut sarat rekayasa dan upaya kriminalisasi karena perbedaan latar belakang politik.
Kelima, kasus suap hakim MK, Patrialis Akbar agar memenangkan uji materi UU No. 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang diajukan oleh pengusaha Basuki Hariman dijatuhi hukuman delapan tahun penjara berkat OTT KPK (25/1/2017) menyusul rekannya, Akil Mochtar, yang lebih dahulu divonis hukuman mati dalam kasus jual beli putusan MK. Demikian pula yang dialami hakim tipikor Dewi Suryana pada PN Bengkulu (7/9/2017), dan hakim Sudi Wardono sekaligus ketua PT Manado menerima suap dan dagang perkara yang ditanganinya (18/10/2017), keduanya masih dalam proses hukum yang ditangani KPK.
Sepanjang 2017, puluhan oknum polisi, jaksa dan hakim terjerat kasus korupsi, rekayasa kasus dan kriminalisasi yang merugikan keuangan negara, ketidakadilan hukum, diskriminasi, kekerasan, dan pembunuhan tanpa hak yang dilakukan aparat penegak hukum telah menyebabkan ketidakstabilan politik, menimbulkan ketakutan dan hilangnya rasa aman masyarakat bahkan mendorong lahirnya ekstrimisme kelompok.
Semoga kasus-kasus tersebut menjadi renungan bersama dalam mewujudkan Indonesia sebagai negara hukum yang sebenarnya tanpa rekayasa, diskriminasi dan kriminalisasi.
(Arief Setyadi )