JAKARTA - Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpandangan bahwa syarat material dalam surat dakwaan Setya Novanto telah terpenuhi. Sebab, dalam dakwaan tersebut telah dijelaskan locus delicti (waktu kejadian) dan tempus delicti (tempat kejadian).
Jaksa Wawan Yunarwanto membeberkan syarat-syarat materiil yang telah dipenuhi dalam dakwaan Setya Novanto. Adapun, syarat-syarat materiil yang telah dipenuhi tersebut yakni, tindak pidana yang didakwakan; siapa yang melakukan tindak pidana tersebut.
Sidang Lanjutan E-KTP dengan Terdakwa Setya Novanto (foto: Arie DS/Okezone)
(Baca Juga: Jaksa KPK Bantah Ada Perselisihan Kerugian Negara di Dakwaan Korupsi E-KTP)
Kemudian, di mana tindak pidana tersebut; bagaimana dan kapan tindak pidana dilakukan; akibat yang ditimbulkan; apakah yang mendorong terdakwa melakukan tindak pidana tersebut; serta ketentuan-ketentuan tindak pidana yang diterapkan.
"Komponen-komponen di atas secara kasuistik harus disesuaikan engan jenis tindak pidana yang didakwakan," kata Jaksa Wawan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Kamis (28/12/2017).
Selain itu, kata Jaksa Wawan, terdakwa telah mengerti dakwaan yang telah telah disusun oleh tim JPU. Hal itu menandakan bahwa dakwaan mudah dimengerti oleh terdakwa.
"Terlihat surat dakwaan yang disusun oleh penuntut umum telah memenuhi persyaratan baik formil maupun materiil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan," pungkasnya.
<div class="vicon"><iframe width="480" height="340" src="https://video.okezone.com/embed/MjAxNy8xMi8yMC8yMi8xMDY4NDcvMC8=" sandbox="allow-scripts allow-same-origin" layout="responsive"></iframe></div>