Jaksa KPK Anggap Kubu Setya Novanto Keliru soal Pemisahan Berkas Perkara E-KTP

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Kamis 28 Desember 2017 12:03 WIB
Setya Novanto ikut sidang korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor (Antara)
Share :

JAKARTA - Jaksa penuntut pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menganggap tim penasihat hukum Setya Novanto keliru dalam mempermasalahkan pemisahan berkas perkara (splitsing) antara terdakwa yang satu dengan lainnya.

"Penilaian dan argumentasi penasihat hukum mengenai splitsing berkas perkara didasarkan pada logika hukum dan ketentuan hukum yang keliru," kata Jaksa Wawan Yunarwanto menjawab eksepsi terdakwa kasus korupsi e-KTP Setya Novanto dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Kamis (28/12/2017).

Menurut Jaksa Wawan, splisting merupakan salah satu diskresi atau keistimewaan dalam mengambil keputusan oleh tim JPU pada proses penuntutan yakni mengajukan beberapa pelaku tindak pidana dengan surat dakwaan yang terpisah meskipun dari satu berkas perkaraa.

Dengan demikian, sambung Jaksa Wawan, splitsing perkara masuk dalam ranah tekhnis penuntutan, dan bukan merupakan asas dalam hukum acara pidana sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Splisting diatur dalam Pasal 142 KUHAP dan Pasal 141 KUHAP," terangnya.

Sebelumnya, tim penasihat hukum Setnov, Maqdir Ismail membandingkan tiga dakwaan korupsi e-KTP yang di antaranya yakni, dakwaan Irman dan Sugiharto,‎ Andi Agustinus alias Andi Narogong, serta Setya Novanto.

Maqdir membanding‎kan nama-nama yang turut serta terlibat dalam dugaan korupsi e-KTP lewat tiga dakwaan. Bukan hanya itu, Maqdir juga membeberkan lenyapnya nama-nama penerima uang panas e-KTP yang sebelumnya sempat muncul di dalam dakwaan Irman dan Sugiharto, namun hilang di dakwaan Setnov.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya