JAKARTA - Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini dakwaan untuk Setya Novanto (Setnov) terkait perkara korupsi e-KTP telah memenuhi syarat -syarat formil dan materiil. Sehingga, Jaksa meminta agar keberatan atau eksepsi Setnov ditolak.
"Berdasarkan uraian kami berpendapat bahwa surat dakwaan yang telah kami bacakan telah memenuhi ketentuan pasal 143 ayat 2 KUHAP oleh karena itu keberatan penasihat hukum terdakwa yg disampaikan harus dinyatakan ditolak," kata Jaksa Eva Yustisiana di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (28/12/2017).
Jaksa KPK pun meminta agar Hakim yang menangani dan memeriksa perkara Setya Novanto melanjutkan persidangan sesuai dengan dakwaan yang telah dibacakan. Sebab, menurut Jaksa Eva, dakwaan Setnov telah memenuhi persyaratan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
(Baca juga: Jaksa KPK Anggap Kubu Setya Novanto Keliru soal Pemisahan Berkas Perkara E-KTP)
"Menyatakan bahwa surat dakwaan yang telah kami bacakan pada 13 Desember telah memenuhi syarat dalam KUHAP. Menetapkan untuk melanjutkan perkara ini berdasarkan surat dakwaan penuntut umum," pungkasnya.
Menanggapi tanggapan Jaksa atas eksepsi Setnov, Hakim memutuskan akan mengambil keputusan pada persidangan selanjutnya. Persidangan akan kembali dilanjutkan pada, 4 Januari 2018, dengan agenda putusan sela.
"Selanjutnya majelis akan mengambil putusan sela yang diagendakan selanjutnya pada hari Kamis tanggal 4," kata Majelis Ketua Hakim Yanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
(Baca juga: Jaksa KPK Anggap Syarat Materiil Dakwaan Setya Novanto Telah Terpenuhi)
Sebelumnya, Setya Novanto sendiri telah didakwa secara bersama-sama melakukan perbuatan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sekira Rp2,3 triliun dalam proyek pengadaan e-KTP, tahun anggaran 2011-2013.
Setya Novanto selaku mantan Ketua fraksi Golkar diduga mempunyai pengaruh penting untuk meloloskan anggaran proyek e-KTP yang sedang dibahas dan digodok di Komisi II DPR RI pada tahun anggaran 2011-2012.
Atas perbuatannya, Setya Novanto didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(Awaludin)