SERANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menahan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan tempat evakuasi sementara (TES) atau shelter di Kampung Sawah, Desa Labuan, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang, Banten, pada 2014, Ahmad Gunawan.
Pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) itu langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang selama 20 hari ke depan.
“Penahanan dilakukan guna memperlancar proses penuntutan (rencana penuntutan) sambil kita segera menyusun surat dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan (Tipikor) Serang,” kata Jaksa Kejari Serang AR Kartono, Kamis (28/12/2017).
Dia menjelaskan, proyek shelter yang digunakan sebagai bangunan penyelamatan bagi masyarakat terhadap bahaya gempa dan tsunami itu merugikan keuangan negara hingga Rp16.077.435.190.
"Berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPK RI sebesar Rp16 miliar lebih," ujar Kartono.
Agus diduga melanggar Pasal 2 (ayat) 1 dan atau pasal 3 jo pasal 18 UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat KUHP.
Sementara itu, Ahmad Gunawan saat digiring ke mobil tahanan hanya menutup wajahnya dengan koran. Tak ada satu patah pun kata yang keluar dari mulut Ahmad saat ditanya awak media terkait pembelaannya.