Sekadar diketahui, proyek yang dananya bersumber dari APBN tersebut dikelola Satker Penataan Bangunan dan Lingkungan (PBL) Ditjen Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum (Kemen PU). Proyek senilai Rp18.232.143.000 tersebut dimenangkan pihak PT Tidar Sejahtera (TS).
Kasus tersebut diusut dari laporan dugaan pemerasan yang dilakukan Ahmad Gunawan kepada pelaksana proyek. Ahmad Gunawan selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek dituding meminta fee sebesar 8% dari real cost.
Hingga akhir waktu batas pengerjaan, konsultan pengawas membuat laporan bahwa progres pekerjaan mencapai 98%. Namun, pekerjaan tersebut telah dibayarkan hampir 100%.
(Erha Aprili Ramadhoni)