Oleh sebab itu, Tito berpandangan, pihak kepolisian yang akan membantu KPK dalam menindak praktik korupsi di Indonesia. Apalagi, tujuan utama hal ini adalah untuk menciptakan proses demokrasi yang sehat untuk masyarakat. "Teman KPK tidak bisa untuk melakukan upaya penanganan kasus korupsi atau gratifikasi kalau di luar sosok UU KPK," ucap Tito.
"Yaitu tadi UU KPK hanya syaratkan penyelenggara negara artinya pimpinan tinggi negara eseleon I ke atas kalau II tidak bisa, kemudian kepala daerah. Ini mungkin libatkan KPU, Bawaslu, KPK tak bisa masuk yang bisa masuk Polri," imbuhnya.
Tito akan menginstruksikan Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto untuk membentuk Satgas Money Politic tersebut. Tito menyebut, bulan Januari 2018, kemungkinan satgas tersebut akan segera terbentuk.
"KPK punya kemampuan yang kira-kira nanti menyangkut figur dikenakan UU KPK silahkan KPK. Dan polri bisa nangkap sendiri juga," tutup Tito. (aky)
(Amril Amarullah (Okezone))