Banding Andi Narogong Jadi Pintu Masuk KPK Jerat Para Penikmat Korupsi E-KTP

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Rabu 03 Januari 2018 06:30 WIB
Juru Bicara KPK Febridiansyah (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Tim Jaksa Penuntut pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengajukan banding terhadap vonis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atas terdakwa kasus korupsi e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menyatakan, bahwa banding Andi Narogong tersebut dapat menjadi pintu masuk untuk menjerat pihak-pihak lain yang secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi proyek e-KTP.

"‎Dalam proses banding ini yang menjadi fokus JPU adalah penerapan hukum, terutama terkait dengan pihak-pihak yang melakukan korupsi bersama-sama dan penerapan hukum di Pasal 2 dan 3," kata Febri melalui pesan singkatnya, Rabu (3/1/2017).

Sebelumnya, Andi Narogong sendiri divonis delapan tahun penjara subsidair enam bulan kurungan dengan denda Rp1 miliar, karena terbukti melakukan korupsi proyek e-KTP sehingga merugikan negara Rp,2,3 triliun.

 (Baca Juga: KPK Periksa Kakak Andi Narogong Terkait Penyelidikan Baru Kasus E-KTP)

Kata Febri, dengan proses banding tersebut pihaknya dapat membongkar keterlibatan pihak-pihak lain yang secara bersama-sama memuluskan proyek senilai Rp5,9 triliun ini.

"Diharapkan nanti dalam proses yang sedang berjalan Irman dan Sugiharto juga sedang berjalan dan andi Narogong banding sudah, ini akan menguatkan satu sama lain dalam bongkar kasus e-KTP ini," ucap Febri.

Dalam kasus korupsi ini, Andi Narogong dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1)‎ ke-1 KUHP.

(Mufrod)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya