(Baca Juga: KPK Periksa Kakak Andi Narogong Terkait Penyelidikan Baru Kasus E-KTP)
Kata Febri, dengan proses banding tersebut pihaknya dapat membongkar keterlibatan pihak-pihak lain yang secara bersama-sama memuluskan proyek senilai Rp5,9 triliun ini.
"Diharapkan nanti dalam proses yang sedang berjalan Irman dan Sugiharto juga sedang berjalan dan andi Narogong banding sudah, ini akan menguatkan satu sama lain dalam bongkar kasus e-KTP ini," ucap Febri.
Dalam kasus korupsi ini, Andi Narogong dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Mufrod)