Polisi Tangkap Penyebar Berita Fitnah Terhadap Anggota DPR RI

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Sabtu 06 Januari 2018 11:02 WIB
Ilusrasi berita hoax (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dirtipid Siber) Bareskrim Polri menangkap pelaku penyebar hoax yang menyebabkan pencemaran nama baik terhadap salah satu anggota dewan DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Mulyadi dengan menggunakan media 'bodong'.

Kanit III Subdit II Bagian Penindakan Siber Bareskrim Polri, AKBP Irwansyah mengatakan pihaknya telah membekuk Zaenal Arifin yang mengaku sebagai pimpinan redaksi (Pimred) media 'bodong' yang berpusat di daerah Pati, Jawa Tengah.

"Dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan memang mengakui bahwa yang bersangkutan ini adalah Pemred juga sebagai admin. Dia (Zaenal) mengakui waktu itu memalsukan berita tersebut karena pada saat itu viral," kata Irwansyah di kantor Siber Bareskrim Polri, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (5/1/2017).

Dalam kasus ini, pelaku terbukti melakukan tindakan pencemaran nama baik terhadap Mulyadi. Pelaku menebar fitnah bahwa, Mulyadi telah melakukan aksi tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) melalui tulisan di portal beritanya.

"Terlebih dahulu kami koordinasi dengan Dewan Pers, ternyata medianya tidak terdaftar, oleh sebab itu kami melakukan penangkapan Kamis malam tadi," ucap dia.

Terkait penangkapan ini, Mulyadi mengapresiasi terhadap pihak kepolisian yang merespon dengan cepat atas informasinya hoax. Dia merasa namanya telah dicemarkan dengan berita yang telah dibuat oleh Zaenal tersebut mengaku bahwa berita tersebut tak benar alias bohong

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya