Penyebar Surat Gugatan Cerai Ahok Tidak Akan Diperkarakan

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis
Senin 08 Januari 2018 10:45 WIB
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA – Tim kuasa hukum mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), memastikan tidak akan memperkarakan penyebar surat gugatan perceraian kliennya terhadap sang istri Veronica Tan. Hal tersebut ditegaskan salah seorang kuasa hukum Ahok, Sirra Prayuna.

Sebab, ia merasa lelah dalam menanggapi beredarnya surat gugatan cerai Ahok ke Veronica Tan tersebut. "Capek nanggapi hal-hal seperti itu," kata Sirra saat dikonfirmasi Okezone, Senin (8/1/2018).

Sebelumnya juga beredar pernyataan hoax yang diklaim diungkapkan Sirra Prayuna. Dalam informasi tersebut ia membantah kebenaran surat gugatan perceraian Ahok.

Padahal ketika itu, Sirra sendiri masih terus memastikan kebenaran surat yang beredar luas di media sosial tersebut. "Saya enggak pernah buat statemen begitu," ujarnya.

(Baca: Ahok Tanda Tangani Langsung Surat Gugatan Cerai ke Veronica Tan)

Surat gugatan cerai Ahok yang beredar luas di medsos. (Foto: Ist)

S‎eperti yang dituliskan dalam pemberitaan hoax tersebut, Sirra Prayuna mengatakan telah bertanya kepada Ahok tentang kebenaran gugatan ‎perceraian ke Veronica Tan itu.

"Saya bertanya langsung kepada Pak Ahok, ternyata surat itu tidak benar, dan Pak Ahok menanyakan tentang surat perceraian yang menjadi viral ini: 'Apakah di surat tersebut terdapat tanda tangan saya ?'," demikian ditulis dalam ‎keterangan hoax tersebut.

Selanjutnya, mantan Bupati Belitung ini meminta kepada masyarakat agar tidak mudah percaya dengan berita-berita yang tidak benar karena dapat merusak persatuan bangsa Indonesia.

<div class="vicon"><iframe width="480" height="340" src="https://video.okezone.com/embed/MjAxNy8wNS8yMy8yMi85NjUwMC8wLw==" sandbox="allow-scripts allow-same-origin" layout="responsive"></iframe></div>

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya