JAKARTA – Panitera Muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara Tarmuzi mengatakan surat pengajuan gugatan cerai oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kepada istrinya Veronica Tan diterima pihaknya pada Jumat 5 Januari 2018.
"Saya berani terima berkas itu karena sudah ditandatangani oleh Pak Ahok di atas materai Rp6.000," ujar Tarmuzi kepada wartawan di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Senin (8/1/2018).
Selain itu, lanjut dia, pihaknya menerima surat gugatan tersebut saat Kantor PN Jakarta Utara akan tutup. Namun, pihak yang menyerahkan surat gugatan cerai Ahok itu bukan sang adik Fifi Lety Indra yang juga sebagai kuasa hukumnya.
"Surat itu diserahkan oleh rekannya Fifi Lety. Pada jam 14.30 yang hampir kantor ini tutup," tutur Tarmuzi.
(Baca: Panitera PN Jakut Benarkan Adanya Surat Ahok Gugat Cerai Veronica Tan)