Sebagaimana diketahui, surat gugatan perceraian yang diduga dilayangkan Ahok ditandatangani sang adik yang juga sebagai kuasa hukumnya yakni Fifi Lety Indra beserta Josefina Agatha Syukur.
Dalam surat tersebut keduanya menyatakan Ahok selaku penggugat mengajukan gugatan perceraian dan hak asuh anak kepada Veronica Tan yang beralamat di Jalan Pantai Mutiara, Blok J, Nomor 39, Penjaringan, Jakarta Utara.
Okezone telah mengonfirmasi lewat telepon seluler Fifi, namun tidak aktif. Pesan yang dikirim juga tidak mendapat balasan.
Sementara salah satu kuasa hukum Ahok dalam kasus penistaan agama, I Wayan Sudirta, tidak mengetahui mengenai surat gugatan cerai tersebut. Kemudian I Wayan juga tengah berada di Bali.
(Salman Mardira)