JAKARTA – Beredar surat Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menggugat cerai istrinya yakni Veronica Tan. Surat yang didapat Okezone pada Minggu 7 Januari 2018 itu ditujukan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Jumat 5 Januari.
Terkait hal tersebut, Penitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara Tarmuzi membenarkan bahwa surat perceraian yang diajukan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kepada PN Jakut benar adanya.
"Itu memang ada dari Jumat. Salah satu pengacara ke sini masukin gugatan. Sekitar jam setengah tiga sore," ujar Tarmuzi kepada wartawan di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Senin (8/1/2018).
(Baca: Beredar Surat Ahok Gugat Cerai Istrinya dan Minta Hak Asuh Anak)